BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengimbau masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah kota (pemkot) setempat menjauhi judi online.
Menurut Eva Dwiana, selain judi online merupakan hal dilarang, merugikan para pemain, juga agama melarang.
“Judi online itu salah. Dalam agama hukum berjudi online itu haram,” kata Eva Dwiana, Kamis (4/7/2024).
Karena itu, dia meminta seluruh ASN Bandarlampung tak boleh terlibat berjudi online.
Jika terdapat ASN Bandarlampung saat ini tengah terjerumus berjudi online, Eva mengimbau agar cepat berhenti.
“Kini pemerintah masif memantau para pelaku judi online,” tegasnya. (*)